Pada tahun 1998 Desa Nggorang menjadi Desa persiapan dan yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa persiapan adalah Abubakar Sidik, pada tahun 2000 Desa Nggorang menjadi Desa Defenitif dan Kepala Desa yang terpilih secara demokratis periode 2000-2005 kembali dijabat oleh Bapak Abubakar Sidik dan diperpanjang sampai tahun 2008, pada tahun 2008-2009 dijabat oleh Ibu Maria Fatima Jehora sebagai Plt Kepala Desa. Pada periode berikutnya kepala desa Nggorang dijabat oleh Bapak Lorensius Sun BA dengan Periode tahun 2009-2014, pada tahun 2013 mengundurkan diri demi mengikuti kontestan Pemilihan Legislatif. Setelah Bapak Lorensius Sun BA mengundurkan diri, diangkatlah Bapak Anselmus D. Harapan untuk menjadi Penjabat Kepala Desa dari Tahun 2013-2016. Pada periode tahun 2016-2022 Kepala Desa Nggorang terpilih secara Demokratis Bapak Abubakar Sidik. Pada periode tahun 2023-2028 terpilih secara demokratis Bapak Bonifasius Mansur, S.IP sebagai Kepala Desa dan pada tahun 2025 dikukuhkan Kembali tambah 2 tahun masa jabatan kepala desa sampai dengan Tahun 2030.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran, dan kewenangan atas dirinya. Kewenangan merupakan elemen penting sebagai hak yang dimiliki oleh sebuah desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Kewenangan yang dimiliki desa, antara lain kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan berdasarkan hak asal-usul. Kewenangan berdasarkan hak asal usul merupakan kewenangan warisan yang masih hidup dan atas prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Sedangkan kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa.
Kedua kewenangan di atas merupakan harapan menjadikan desa berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Dengan kedua kewenangan ini Desa mempunyai hak “mengatur” dan “mengurus.” Artinya, desa bertanggungjawab merencanakan, menganggarkan, dan menjalankan kegiatan pembangunan atau pelayanan serta menyelesaikan masalah yang muncul. Dengan perencanaan desa maka desa akan memilah, memilih, dan memutuskan secara mandiri rencana program/kegiatan yang menurut mereka menjadi prioritas untuk dijalankan. Tentu dengan memperhatikan perencanaan pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Pusat. Sebab perencanaan pembangunan desa harus mendukung pencapaian tujuan nasional.
Dalam konteks itu, desa diwajibkan untuk mempunyai perencanaan pembangunan. Perencanaan mengacu pada proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan perencanaan pembangunan menunjuk pada suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material) maupun non-fisik (mental spiritual), dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik. Berpijak pada pengertian tersebut maka perencanaan pembangunan desa merupakan suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat desa, pemerintah desa, dan lingkungannya dalam wilayah desa, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap, tapi tetap berpegang pada asas prioritas.
Efektivitas pembangunan dalam mengatasi berbagai persoalan untuk merespon kebutuhan dan menjawab tantangan perkembangan masyarakat desa sangat dipengaruhi oleh sejauh mana proses pembangunan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam mencapai kemandirian dan kesejahteraan. Keberhasilan Desa Membangun, yakni pembangunan yang digerakkan oleh desa da-lam penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap pembangunan nasional secara makro.
Keberhasilan Desa Membangun, dalam arti desa disiapkan menjadi subyek mandiri yang memiliki emansipasi dalam pembangunan sarana prasarana dasar, pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi lokal serta pemanfataan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, terkait erat dengan kapasitas masyarakat dan aparatur pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan, yang mencakup:
Salah satu hal penting dalam Desa Membangun adalah perencanaan pembangunan desa, yakni proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Pengertian ini memberikan ketegasan bahwa proses perencanaan pembangunan harus berlangsung secara inklusif, melibatkan berbagai elemen desa, dan berbasis pada sumber daya desa. Dengan kata lain, proses penyusunan dokumen ini dilakukan secara partisipatif dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna peman¬faatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi: pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan kedua, Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dengan demikian, RPJM Desa: (1) berisi rencana pembangunan desa; (2) disusun untuk jangka waktu 6 tahun; (3) satu-satunya dokumen perencanaan jangka menengah desa; (4) pedoman dalam pembuatan RKP Desa dan APBDes; dan (5) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dokumen RPJM Desa memiliki nilai-nilai strategis dan politis, yakni:
RPJM Desa Nggorang Tahun 2023-2030 ini merupakan sebuah dokumen induk, sebagai acuan guna mencapai tujuan dan cita-cita desa pada umumnya, yakni desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis, dan sejahtera. Untuk mencapai cita-cita tersebut, Perencanaan Pembangunan Desa Nggorang ini disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good goverment), seperti patisipasif, transparan, dan akuntabel serta akuntabel, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan.